Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh, Ahad (13/1), sepakat menghentikan
program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) mulai tahun
ajaran 2013-2014. Karenanya, sekolah yang mempunyai program RSBI masih
bisa meneruskan programnya sampai empat bulan mendatang.
Dalam pertemuan di Jakarta itu, keduanya menegaskan tak ada pertentangan antara MK dan Kemendikbud pascakeputusan status RSBI dihapuskan. Muhammad Nuh menyatakan perubahan status RSBI tidak akan serta merta menghentikan proses belajar-mengajar di RSBI.
Menurutnya, perubahan akan dilakukan secara berkala sambil menunggu sisa masa belajar semester ini habis. Terkait perubahan kurikulum, M Nuh menyatakan kewenangannya akan diberikan pada tingkat satuan pendidikan di bawahnya. Setelah RSBI dihapus, lanjutnya, maka sekolah-sekolah yang tadinya berlabel RSBI dan SBI menjadi sekolah biasa sehingga kelasnya pun menjadi kelas biasa dan tidak ada keistimewaan dibandingkan sekolah negeri lainnya.
Dalam pertemuan di Jakarta itu, keduanya menegaskan tak ada pertentangan antara MK dan Kemendikbud pascakeputusan status RSBI dihapuskan. Muhammad Nuh menyatakan perubahan status RSBI tidak akan serta merta menghentikan proses belajar-mengajar di RSBI.
Menurutnya, perubahan akan dilakukan secara berkala sambil menunggu sisa masa belajar semester ini habis. Terkait perubahan kurikulum, M Nuh menyatakan kewenangannya akan diberikan pada tingkat satuan pendidikan di bawahnya. Setelah RSBI dihapus, lanjutnya, maka sekolah-sekolah yang tadinya berlabel RSBI dan SBI menjadi sekolah biasa sehingga kelasnya pun menjadi kelas biasa dan tidak ada keistimewaan dibandingkan sekolah negeri lainnya.
Dampak penghapusan RSBI yakni beban anggaran
guna membayar honor para guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap
(PTT). Selama ini, untuk membayar mereka diambil dari sumbangan orang
tua dan biaya operasional sekolah (BOS). Setelah RSBI dihapus, maka
hanya mengandalkan BOS yang hanya cukup membayar selama lima bulan saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar